paparan UU. no.19 mengenai hak cipta


UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang sama dengan hukum di negara-negara maju. Ya, karena UU ini memang dibuat atas desakan mereka, ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang masuk ke dalam Priority Watch List, yaitu daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bersama-sama dengan Cina, Argentina dan Rusia. Desakan ini membuat Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – “Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”) dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty(Perjanjian Hak Cipta WIPO).
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya:
  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  • Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
    1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    7. arsitektur;
    8. peta;
    9. seni batik;
    10. fotografi;
    11. sinematografi;
    12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
untuk itu jika kita mempuyai hak cipta harus dijaga dengan sebaik-baiknya agar karya kita tidak dicuri oleh orang lain dan tidak merugikan diri sendiri yan sudah membuat karya itu sendiri. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar